Postinganku kali ini mengenai pernikahan dengan warga negara asing. Beberapa hari kedepan insha allah saya akan melangsungkan pernikahan dengan orang asing. Ternyata dalam pengurusannya gak terlalu ribet kok. Mungkin tergantung sama negara asal dan status pasangan WNA nya juga ya. Kebetulan calon suami saya adalah pria warga negara Belanda yang statusnya masih single alias belum pernah menikah. Jadi, urusannya pun gak begitu ribet, Karena saya beragama Islam, saya mengurusnya di KUA. Berikut tahap-tahap untuk mendaftarkan pernikahan kita di Indonesia :
1. Datang ke KUA kecamatan tempat tinggal kita
Tahap pertama, saya mendaftarkan tanggal pernikahan langsung ke kepala KUA. Kepala KUA banyak bertanya mengenai status saya dan calon suami, asal negara calon suami dan agama calon suami. Karena di Indonesia tidak diperbolehkan menikah dengan beda agama, maka diharapkan calon suami mengikuti agama yang kita anut.
Setelah itu, saya diberi selembar kertas mengenai persyaratan pernikahan, Berikut syaratnya:
Untuk WNI wanita :
- Copy KTP/KK
- Surat pengantar ketua RT/RW untuk membuat NA ke kelurahan (yang dibawa ke kelurahan: copy KK/KTP, Copy KTP ayah dan ibu jika masih hidup)
- Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan untuk nikah (N1) dari kelurahan setempat
- Surat keterangan asal usul (N2) dari kelurahan setempat
- Surat keterangan tentang orang tua (N4) dari kelurahan setempat
- Akta cerai ASLI
Untuk WNA pria :
- Copy passport yang masih berlaku
- Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan masuk islam
- Surat izin dari kedutaan
Untuk mendapat surat izin dari kedutaan Belanda, saya tinggal datang saja ke kedutaan pada hari kerja jam 08.30-12.00. Tidak perlu perjanjian sebelumnya. Syarat untuk mendapat surat izin dari kedutaan Belanda antara lain:
- Membawa copy KTP WNI
- Membawa copy passport
- Membawa akta kelahiran dan surat keterangan belum menikah calon suami ASLI (saya dikirim langsung dari Belanda paket kilat 2 hari biaya sekitar IDR 700,000)
- Membawa uang 30 Euro (saya bayar IDR 420.000)
Surat izinnya bisa diambil hari itu juga sekitar jam 14.30. Jadi, buat yang diluar Jakarta seperti saya, bisa jalan-jalan dulu ke mall terdekat...he he he...
2. Menyerahkan dokumen ke KUA
Setelah dokumen selesai, kita bisa langsung datang ke KUA untuk menyerahkan semua dokumennya. Setelah lengkap, kita bisa langsung bayar IDR 600.000 untuk yang menikah diluar jam kerja atau GRATIS untuk yang menikah di jam kerja + bertempat dikantor KUA
Nah, cukup simple-kan? sekarang saya tinggal menghitung hari menuju hari H nih. Deg-degan pasti. Tapi, jangan pernah lupa berdoa, semoga dilancarkan semuanya. Aamiin, aamiin, aamiin....
Mbak...saya jg mau nkah sama WNA belanda agustus nanti. Boleh saya tahu, emailnya mbak?
BalasHapusHallo mbak...bisa email ke tamymanda@gmail.com yaa...ditunggu
Hapusmbak, mau tanya, surat izin dari kedutaan belanda nya ada ketentuan berlakunya nggak? biasanya kan dokumen belanda berlaku tiga bulan. nah kalo surat izin dari kedutaan itu sam ajuga ga? Terima kasih
BalasHapusHallo, saya kurang tau untuk masa berlakunya say. Menurut saya itu kebijakan dari KUA ya...soalnya kan setelah kita kasih surat izin itu udah jadi urusan KUA.
HapusSalam kenal ka. Berati kaka ke kedutaannya nggak sama suaminya? Yang penting ada dokumen suaminya asli?
BalasHapusHai, salam kenal juga...nggak perlu sama suami. Yang penting dokumen semuanya asli. Good luck ya... :)
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusAmin,, makasih banyak infonya bermanfaat sekali ka 😊
HapusSemoga kakak selalu bahagia bersama suami 😊
Kalo Passportnya yang dibutuhin hanya copy an aja kan mbak bukan yang aslinya?
BalasHapushallo mbak, iya hanya copy aja :)
HapusUntuk bikin surat di kedutaan, hanya suami sajakah yang melampirkan surat keterangan single? Atau untuk wanitanya juga perlu melampirkan surat belum menikah?
Hapus